Sekarang kita bisa melalukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dimana saja. Contohnya seperti saya. Identitas SIM C saya dari Banyumas Jawa Tengah kemudian memperpanjang di beda Provinsi yakni Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Situbondo. Pengurusannya sangat cepat dan tidak ada biaya lain kecuali yang tertera pada PP No. 60 Tahun 2016.
Jadi sekarang buat Anda yang tinggal di luar kota atau sedang merantau tidak perlu khawatir kalau masa berlaku SIM nya mau habis. Awalnya saya juga khawatir tidak bisa mengurus SIM karena identitas di SIM dan E-KTP beda. Pembuatan SIM dulu belum menikah jadi masih pakai alamat asal. Setelah menikah saya buat E-KTP yang baru dengan alamat ikut istri di kabupaten Batang, Jawa Tengah. Identitas SIM beralamatkan di Banyumas sedangkan identitas E-KTP di Batang. Setelah saya tanya di Satpas Pembuatan SIM ternyata SIM yang baru nantinya mengikuti alamat di KTP. Alhamdulillah tenang… soalnya khawatir kalau buat yang baru lagi harus ikut tes.
Daftar Isi
Syarat memperpanjang SIM beda provinsi ataupun satu daerah kabupaten :
- SIM lama dan di fotokopi dua rangkap
- Fotokopi KTP dua rangkap
- Surat kesehatan dari Dokter atau Puskesmas dan di fotokopi satu lembar

Daftar tarif Pembuatan SIM Baru sesuai PP No. 60 tahun 2016
Jenis SIM | TARIF |
SIM A | Rp.120.000 |
SIM C | Rp.100.000 |
SIM A UMUM | Rp.120.000 |
SIM BI | Rp.120.000 |
SIM BI UMUM | Rp.120.000 |
SIM BII | Rp.120.000 |
SIM BII UMUM | Rp.120.000 |
SIM D | Rp.50.000 |
Daftar tarif Perpanjangan SIM Baru sesuai PP No. 60 tahun 2016
Jenis SIM | TARIF |
SIM A | Rp.80.000 |
SIM C | Rp.75.000 |
SIM A UMUM | Rp.80.000 |
SIM BI | Rp.80.000 |
SIM BI UMUM | Rp.80.000 |
SIM BII | Rp.80.000 |
SIM BII UMUM | Rp.80.000 |
SIM D | Rp.30.000 |
Syarat Usia Pengajuan SIM
Usia | Jenis SIM |
17 tahun | SIM A, SIM C, SIM D |
20 tahun | SIM A UMUM, SIM B I |
21 tahun | SIM B II |
22 tahun | SIM B I UMUM |
23 tahun | SIM B II UMUM |
Proses perpanjangan SIM
Tiba di Satpas Prototype Situbondo saya langsung menyerahkan berkas persyaratan perpanjangan SIM dengan warna Stop Map biru untuk perpanjangan dan warna merah untuk pengajuan SIM baru. Disana saya mendapatkan nomor antrian.

Kemudian dipanggil untuk mengisi formulir yang isinya orang yang bisa dihubungi ketika berada dalam keadaan darurat. Kita bisa mengisi identitas orang tua atau istri/ suami atau saudara. Sertakan nomor Hp yang bisa dihubungi. Mungkin formulir ini terekam di kartu SIM ya.

Setelah mengisi formulir diserahkan kembali ke petugas dan membayar biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selanjutnya diarahkan untuk perekaman SIM seperti foto, sidik jari, dan ukur tinggi badan. Tahap terakhir kita tinggal menunggu pencetakan SIM.

Proses perpanjangan SIM dibilang cepat. dari pengisian formulir, perekaman dan penerbitan cukup 20 menit. Waktu itu saya sampai di lokasi pukul 07.30 dan pulang pukul 09.00. Nah waktu yang lama itu mengantri di awal ketika menumpuk berkas sampai dipanggil. Tapi secara keseluruhan pelayanannya SANGAT PUAS.
Sembari menunggu kuota internet jangan habis yah… supaya gak boring hehe.
QnA tentang SIM
Banyak pertanyaan tetang perpanjang dan pembuatan SIM baru yang diantaranya sebagai berikut:
Bisakah SIM yang mati diperpanjang?
Tidak bisa, harus membuat lagi dari awal.
Bagaimana kalau mengurus SIM telat 1 hari?
Kemarin saya sudah menanyakan ke tempat pembuatan SIM di Situbondo (Satpas Prototype Situbondo) kalau telat satu hari yang bersangkutan harus mengurus SIM lagi dari awal.
Sudah kita ketahui untuk mendapatkan SIM yang baru kita harus mengikuti tes lagi bisa dengan Simulator SIM atau tes langsung pakai motor di lokasi. Untuk tarif penerbitan SIM C yang baru Rp100.000.
Saya kemarin membuat surat kesehatan di dokter klinik BPJS. Ada biayanya Rp15.000, kalau di Puskesmas mungkin jauh lebih murah atau sama biayanya.
Aturan perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM diberi waktu 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Pengalaman :Ketika saya akan memperpanjang SIM, saya datang ke Satpas Situbondo masa berlakunya masih 27 hari. Ternyata saya di tolak dengan alasan datanya SIM belum terbaca di Satpas tersebut. Saya diminta oleh Petugas /Polisi untuk mengurusnya lagi 14 hari sebelum masa kadaluarsa SIM.
Jadi Anda yang merantau bekerja bisa meminta ijin kepada Atasan Anda untuk melakukan perpanjangan SIM. Kalau sudah telat satu hari saja kita harus mengurusnya lagi dari awal seperti melakukan tes langsung. Itu pun kalau Anda tidak lulus harus datang lagi berikutnya.
Teringat waktu awal buat SIM saya tidak lolos tes mengendarai. Padahal saya sudah mahir pakai motor namun gagal terus ketika berada di lintasan tes. Ada tikungan tajam banget dan bagian spakbor belakang motor nabrak pembatas jalan. Di ulangi sampai tiga kali gagal di dua tikungan. Cerita selanjutnya pasti kalian tahu apa yang dilakukan kalau tidak lolos tes mengendarai hehehe.